“Batas Kewenangan Ahli Madya Optometri Dan Perawat Kesehatan Mata Paska Berlakunya Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”. 2026. Verdict: Journal of Law Science 5 (3): 447-60. https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.3.2026.447-460.