“Batas Kewenangan Ahli Madya Optometri dan Perawat Kesehatan Mata Paska Berlakunya Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023” (2026) Verdict: Journal of Law Science, 5(3), pp. 447–460. doi:10.59011/vjlaws.5.3.2026.447-460.