[1]
“Batas Kewenangan Ahli Madya Optometri dan Perawat Kesehatan Mata Paska Berlakunya Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”, VJLAWS, vol. 5, no. 2, pp. 447–460, May 2026, doi: 10.59011/vjlaws.5.2.2026.447-460.