Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Trihexyphenidyl yang Melibatkan Anak

Authors

  • Muhammad Makin Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Kota Bengkulu 38371, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.4.2026.897-914

Keywords:

Child in conflict with the law, Child protection, Criminal law policy, Diversion, Restricted medicine

Abstract

The misuse of Trihexyphenidyl, a prescription-only drug that is not classified as a narcotic, involves children. Existing studies seldom distinguish the legal position of the child or connect it to the structure of the offences in Law Number 17 of 2023 on Health. This research examines the criminal law construction of Articles 435 and 436 of that Law and formulates a criminal law policy that differentiates children as users, as victims of exploitation, and as children in conflict with the law. It uses normative legal research with statutory and conceptual approaches, and the legal materials are analysed qualitatively and prescriptively. The findings show that Article 435 addresses the production or distribution of pharmaceutical preparations that fail statutory standards, punishable by up to twelve years’ imprisonment, while Article 436 addresses pharmaceutical practice without expertise and authority, punishable by up to five years where a prescription-only drug is involved. Neither provision penalises mere consumption, so child users call for health-based and protective responses, exploited children require action against the adults behind them, and diversion for children in conflict with the law must be tested against the seven-year threshold of Article 7 of the Juvenile Criminal Justice System Law. That threshold excludes Article 435 when it is charged alone but may be reached through alternative charges under Supreme Court Regulation Number 4 of 2014. The research contributes a three-track penal and non-penal policy framework and concludes that reform should strengthen distribution oversight and inter-agency coordination rather than reclassify the drug as a narcotic.

References

Adnyana, Wayan Agus Singid, Ni Luh Gede Astariyani, dan I Nyoman Bagiastra. “Analisis Yuridis Pengaturan Syarat Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Pemeriksaan di Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 10, no. 1 (2024): 25–36. https://doi.org/10.23887/jkh.v10i1.75285.

Amelia, Sri Rezki, Basri Oner, dan Siti Zubaidah. “Analisis Pemidanaan terhadap Pengedaran Narkotika yang Dilakukan oleh Anak.” Clavia: Journal of Law 23, no. 3 (2025): 592–600. https://doi.org/10.56326/clavia.v23i3.8790.

Aprilia, Putri, Siti Zubaidah, dan Hajriana. “Sanksi Pembinaan sebagai Instrumen Perlindungan Anak dalam Perkara Narkotika.” Clavia: Journal of Law 24, no. 2 (2026): 763–772. https://doi.org/10.56326/clavia.v24i2.9997.

Djiwono, Danny, Yulia A. Hasan, dan Abdul Haris Hamid. “Tanggung Jawab Hukum Pengelola Apotek atas Penjualan Obat Keras tanpa Resep Dokter di Kota Makassar.” Indonesian Journal of Legality of Law 8, no. 1 (2025): 77–83. https://doi.org/10.35965/ijlf.v8i1.6658.

Dwipayana, I Kadek Bagas, I Made Minggu Widyantara, dan Luh Putu Suryani. “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 207–211. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4463.207-211.

Favero, M. Athariq, Basri Oner, dan Ruslan Mustari. “Kajian Kriminologis terhadap Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar.” Clavia: Journal of Law 24, no. 1 (2026): 242–251. https://doi.org/10.56326/clavia.v24i1.8802.

Hadiansyah, Risya, dan Nur Rochaeti. “Penerapan Rehabilitasi terhadap Anak Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13.

Hadiyanto, Ide Prima. “Peredaran Obat Jenis Trihexypenidyl sebagai Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar yang Menimbulkan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Mimbar Integritas: Jurnal Pengabdian 1, no. 2 (2022): 150–167. https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v1i2.2070.

Husin, Kadri, dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Mubarok, Nafi. Sistem Peradilan Pidana Anak. Mojokerto: Insight Mediatama, 2022.

Muchlis, Ahmad. “Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak pada Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Progresif 12, no. 1 (2024): 66–77. https://doi.org/10.14710/jhp.12.1.66-77.

Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 2023.

Munajat, Makhrus. Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Noviriska, dan Dwi Atmoko. Hukum Kesehatan. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Nurjannah, dan A. Octamaya Tenri Awaru. “Penyalahgunaan Obat Tramadol dan Trihexypenidyl (Studi Kasus pada Siswa Pengguna di Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene).” Jurnal Sosialisasi: Jurnal Hasil Pemikiran, Penelitian dan Pengembangan Keilmuan Sosiologi Pendidikan 5, no. 1 (2018): 97–101. https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v0i0.12209.

Nurrohmah, Meilisa, dan Hufron. “Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (2023): 1493–1507. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.261.

Pattinasarany, Juninda Sania, Herliyanty Y. A. Bawole, dan Nurhikmah Nachrawy. “Peran Kepolisian dalam Penegakkan Hukum terhadap Penyalahgunaan Trihexypenidyl di Wilayah Polres Kota Bitung.” Lex Crimen 14, no. 3 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/66031.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Permadhi, I Gede Timothy B. “Analisis Yuridis Penjualan Produk Obat Trihex Jenis Obat Keras secara Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.” Lex Crimen 12, no. 5 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/59304.

Puluhulawa, Nia Ramadhani, Fence M. Wantu, dan Irlan Puluhulawa. “Konstruksi Hukum Pengaturan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl dalam Undang-Undang Kesehatan.” ADIL 8, no. 1 (2026): 27–38. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/161.

Purnaningtyas, Siwi, Hadi Mahmud, dan Hafid Zakariya. “Pelaksanaan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Kejahatan.” Indonesian Journal of Criminal Law 6, no. 1 (2024): 38–47. https://doi.org/10.31960/ijocl.v6i1.2435.

Rasiwan, Iwan, Abdul Haris, dan Yusup Maulana Suwanta. “Efektifitas Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Case Law: Journal of Law 6, no. 1 (2025). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4755.

Rezeki, Citra Mahara, Ferdy Saputra, dan Arnita. “Penerapan Diversi di Tingkat Penyidikan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Penelitian di Polres Gayo Lues).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17008.

Rizkia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Bandung: Widina Media Utama, 2023.

Santi, Nyadina Eka. “Pengaturan Diversi terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.” Transparansi Hukum 6, no. 2 (2023): 112–137. https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4879.

Siregar, Rospita Adelina. Hukum Kesehatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2023.

Solikin, Ma’rifatus, dan Sutrisno. “Penerapan Sanksi terhadap Penyalahgunaan Obat Keras Pil Double L Ditinjau dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Studi Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Mlg.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 3 (2023): 2479–2489. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.335.

Tarigan, Putri Athira. “Tinjauan Farmakologis Trihexyphenidyl dan Penyalahgunaan di Komunitas.” Vitalitas Medis: Jurnal Kesehatan dan Kedokteran 2, no. 3 (2025): 20–26. https://doi.org/10.62383/vimed.v2i3.1657.

Taroreh, Royke Adrianus, Jolanda Marlien Korua, Nurhikmah Nacrawy, dan Vicky Fransiskus Taroreh. “Perlindungan Hukum Bagi Anak dengan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 10, no. 2 (2025): 701–716. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v10i2.3213.

Taufik, Iqbal, dan Muammar. Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Wahyono, Aditya Wisnu Prabowo, dan I Dewa Gede Dana Sugama. “Tindak Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Obat Trihexyphenidyl dalam Perspektif Hukum Kesehatan.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 11, no. 7 (2022): 1463–1473. https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i07.p5.

Wahyudi. Hukum Kesehatan: Suatu Tinjauan Aspek Yuridis. Sleman: Penamuda Media, 2024.

Wendell, Raynaldo Divian, Mahmud Mulyadi, dan Marlina. “Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No. 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn.” Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 1 (2024): 33–44. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.275.

Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Yuliana, Sri, Patahillah Asba, dan Bakhtiar Tijjang. “Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Diversi.” Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 4 (2023): 330–335. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/58.

Zullibar PA, Rista, Jamaluddin, dan Muhammad Nur. “Implementasi Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Tahap Penuntutan oleh Jaksa di Wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 11, no. 1 (2023): 155–169. https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9945.

Downloads

Published

2026-11-05

How to Cite

Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Trihexyphenidyl yang Melibatkan Anak. (2026). Verdict: Journal of Law Science, 5(4), 897-914. https://doi.org/10.59011/vjlaws.5.4.2026.897-914